Peradilan “ E-Court di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)”

Dalam rangka meningkatkan kemampuan menyelesaikan sengketa, konflik dan perkara pertanahan bagi Taruna Program Diploma IV Pertanhan STPN, Laboratorium Penanganan Sengketa Konflik dan Perkara Pertanahan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) mengadakan kegiatan Praktik Peradilan “ E-Court di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)”. Kegiatan ini diikuti oleh Bapak/Ibu Dosen STPN, Para Taruna Diploma IV Pertanahan STPN Semester III. Kegiatan ini dilakukan secara daring dan luring dengan Narasumber Ibu Dr. Novy Dewi Cahyati, S.Si., S.H. M.H. Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.

E –Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar Untuk Pendaftar Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panajar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik. Pada kegiatan praktik peradilan ini para taruna dibekali ilmu pengenalan tentang E-Court, beberapa point penting sebagai berikut:

a. Dasar Hukum yang digunakan
b. Prosedur Pengajuan Gugatan
c. Pendaftaran Perkara konvensional
d. Alur Sidang secara Elektronik
e. Banding Secara Elektronik

Leave a Reply